Intisari Berita:
- Wali Kota Eri Cahyadi bertindak tegas atas dua kasus kekerasan seksual anak yang melibatkan ayah tiri dan panti asuhan tak berizin.
- Pemkot Surabaya langsung menutup operasional panti asuhan ilegal serta menginstruksikan Dinsos mendata seluruh panti di Surabaya.
- DP3A-PPKB bersama Unit PPA Polrestabes Surabaya memberikan pendampingan hukum, psikologis, fasilitasi shelter, dan jaminan hak pendidikan korban.
Surabaya, Ikijatim.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah konkret dan tanpa kompromi dalam menangani dua perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terungkap di wilayah Kota Pahlawan. Dua kasus memprihatinkan tersebut melibatkan dugaan kekerasan seksual oleh seorang ayah tiri serta pelecehan terhadap anak berkebutuhan khusus di sebuah panti asuhan yang tidak mengantongi izin resmi.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memastikan seluruh korban mendapatkan proteksi maksimal dari pemerintah daerah, mulai dari penanganan trauma, pendampingan hukum, hingga kepastian keberlanjutan hak pendidikan. Penanganan terpadu ini dijalankan lintas instansi untuk memulihkan kondisi fisik maupun psikologis anak-anak korban kejahatan seksual.
Penanganan Dua Kasus: Penutupan Panti Ilegal dan Pendampingan Korban
Mengenai kasus pertama yang melibatkan terlapor ayah tiri, Wali Kota Eri menerangkan bahwa jajarannya telah menawarkan fasilitas rumah aman (*shelter*) untuk pemulihan korban. Kendati demikian, sang ibu memohon agar anaknya tetap tinggal bersamanya setelah terduga pelaku dilaporkan secara resmi dan diproses oleh aparat kepolisian.
Sementara pada kasus kedua, yakni dugaan pelecehan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus di lingkungan panti asuhan ilegal, Pemkot Surabaya mengambil langkah tegas dengan membekukan serta menutup total operasional yayasan tersebut.
“Pantinya tidak berizin, maka langsung kita tutup. Bagi anak-anak penghuni panti yang berasal dari luar Surabaya, kami kembalikan ke daerah asalnya. Sedangkan bagi warga Surabaya, kami serahkan ke orang tuanya masing-masing atau akan ditempatkan di Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS) jika diizinkan,” tegas Wali Kota Eri, Jumat (21/8/2026).
Kolaborasi Pemulihan Trauma Bersama DP3A-PPKB dan Unit PPA Polrestabes
Guna menjamin keamanan dan masa depan para korban, Pemkot Surabaya mengerahkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) untuk bekerja sama intensif dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
“Kami juga menyiapkan rumah aman (Shelter) untuk pemulihan trauma korban, termasuk melakukan pendampingan khusus bagi korban anak penyandang disabilitas maupun yang dalam kondisi hamil,” ungkap Cak Eri.
Intervensi komprehensif tersebut mencakup:
- Fasilitas rumah aman (*shelter*) ramah anak untuk isolasi dan pemulihan trauma.
- Pendampingan khusus bagi korban anak penyandang disabilitas serta pemantauan intensif bagi yang dalam kondisi hamil.
- Bantuan hukum dan pengawalan proses peradilan bersama Unit PPA Polrestabes Surabaya.
- Jaminan kelangsungan pendidikan agar hak belajar anak tidak terputus.
Instruksi Audit Menyeluruh Seluruh Panti Asuhan se-Surabaya
Menyikapi celah pengawasan pada lembaga sosial tak berizin, Eri Cahyadi langsung menginstruksikan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya untuk melakukan verifikasi faktual dan pendataan menyeluruh terhadap legalitas seluruh panti asuhan di Surabaya.
“Saya minta Dinas Sosial mengecek seluruh panti di Surabaya. Jika ditemukan ada panti yang tidak berizin, langsung kita tutup semuanya tanpa toleransi,” tandas Eri.
Peran Kepedulian Warga dan Lingkungan Kampung
Eri turut menyerukan kepada seluruh elemen warga untuk meningkatkan kepekaan sosial serta melaporkan segera ke aparat pemerintah apabila menemukan operasional panti asuhan atau lembaga sosial ilegal yang mencurigakan di lingkungannya.
“Tentunya saya berharap ini menjadi pembelajaran bahwa Surabaya harus dijaga betul. Warga atau kita sesama manusia tidak bisa kalau tidak peduli dengan tetangganya. Makanya, saya selalu bilang, di dalam satu kampung harus ada kebersamaan,” terangnya.
Pengetatan Regulasi Rumah Kos dan Kontrakan Wajib Lapor RT/RW
Sebagai langkah preventif jangka panjang guna menangkal tindak kejahatan dan asusila di kawasan permukiman, Pemkot Surabaya akan memperkuat implementasi Peraturan Daerah (Perda) mengenai tata kelola rumah kos dan rumah kontrakan.