Ke depan, para pemilik kos dan kontrakan diwajibkan melakukan pendataan identitas secara ketat dan melaporkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh penyewa kepada pengurus RT dan RW setempat.
“Pemilik kos atau kontrakan jangan hanya mau mengambil hasilnya tapi tidak mau bertanggung jawab atas ketertiban lingkungan. Ke depan, pengurusan izin kos atau kontrakan harus melampirkan pengetahuan dan persetujuan dari RT dan RW setempat,” pungkas Eri Cahyadi.
Artikel Terkait
Kejari Surabaya terima pelimpahan tersangka perkara dugaan penipuan love scamming
Musancab DPC PKB Surabaya: Matangkan Mesin Partai Menuju 2029
Cegah Polusi, Eri Cahyadi Tertibkan Sampah Ilegal 1,4 Ha di Keputih