Cegah Polusi, Eri Cahyadi Tertibkan Sampah Ilegal 1,4 Ha di Keputih

Photo Author
Hari Agung, Ikijatim.com
- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:12 WIB
Pemkot Surabaya menertibkan aktivitas pemilahan sampah ilegal seluas 1,4 hektare di Kelurahan Keputih
Pemkot Surabaya menertibkan aktivitas pemilahan sampah ilegal seluas 1,4 hektare di Kelurahan Keputih

Intisari Berita:

  • Pemkot Surabaya menertibkan aktivitas pemilahan sampah ilegal seluas 1,4 hektare di Kelurahan Keputih pada Kamis (20/8/2026).
  • Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan larangan sistem open dumping karena risiko pencemaran air lindi dan gangguan kesehatan warga.
  • DLH Surabaya telah mengerahkan 32 dump truck untuk pembersihan serta akan melacak rantai pasok sampah dari 5.064 usaha Horeka.

Surabaya, Ikijatim.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil tindakan tegas dengan menertibkan aktivitas pemilahan dan pengolahan sampah ilegal di atas lahan seluas kurang lebih 1,4 hektare di kawasan Kelurahan Keputih, Surabaya, Kamis (20/8/2026). Langkah penertiban ini dieksekusi menyusul ketiadaan izin resmi operasional serta tingginya potensi pencemaran lingkungan yang merugikan warga sekitar.

Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait setelah menerima aduan masyarakat mengenai aroma bau menyengat dan polusi pembakaran sampah. Lahan tersebut teridentifikasi menjadi lokasi penampungan dan pemilahan limbah yang bersumber dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).

Wali Kota Eri Cahyadi: Larangan Praktik Open Dumping dan Bahaya Air Lindi

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa tata kelola persampahan memiliki regulasi ketat dan tidak boleh dilakukan sembarangan, meskipun aktivitas tersebut berlangsung di atas lahan milik pribadi. Setiap pengelola diwajibkan memenuhi standar teknis, mulai dari kepemilikan armada angkut, sistem pemilahan standar, hingga instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

“Jangan sampai air lindi itu akhirnya merusak tanah. Ketika ada tempat pemilahan sampah seperti ini, harus memiliki armada pembuangannya. Kalau sudah ada IPAL, tempat pemilahan sampahnya juga harus sesuai standar,” tegas Wali Kota Eri seusai melakukan inspeksi mendadak.

Eri menjelaskan bahwa pembuangan dan penumpukan sampah terbuka (*open dumping*) melanggar peraturan perundang-undangan dan dapat berimplikasi pidana. Di lokasi Keputih, residu sampah non-ekonomis dibiarkan menumpuk hingga memicu genangan air lindi yang membahayakan struktur tanah dan kesehatan permukiman.

“Kalau pemerintah saja hanya mengumpulkan sampah dengan cara open dumping bisa menjadi pidana. Maka ketika ada yang seperti ini, kita tertibkan. Boleh melakukan kegiatan pemilahan dan pengolahan sampah, tetapi harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan,” ujarnya.

“Berapa banyak lindi yang turun? Berapa banyak kotoran yang ditimbulkan? Ini tidak bagus untuk kesehatan warga. Kalau sudah menyentuh warga Surabaya, siapa pun yang melakukan akan saya tindak,” lanjut Eri.

Solusi TPS 3R Resmi dan Rencana Pengalihan Menjadi Ruang Terbuka Hijau

Meski melakukan penertiban, Pemkot Surabaya tetap membuka ruang kemitraan bagi warga lokal yang ingin mengelola usaha persampahan secara legal. Eri menawarkan pemanfaatan aset lahan milik Pemkot untuk dikembangkan menjadi Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS 3R) yang dilengkapi kolam pengolah lindi dan fasilitas terstandar.

“Kalau pengelola sampahnya warga Surabaya dan membutuhkan lahan, kita punya lahan Pemerintah Kota. Bisa dibuat TPS 3R, ada pemilahan sampah, ada kolam lindinya, dan yang bekerja warga Surabaya. Itu yang saya maksud,” tambahnya.

Menanggapi aspirasi warga sekitar yang menginginkan lokasi tersebut dialihfungsikan, Eri menyambut positif gagasan pembangunan ruang terbuka hijau atau taman publik. Di sisi lain, ia memerintahkan jajarannya menelusuri riwayat sengketa atau klaim kepemilikan lahan yang sempat dikaitkan dengan rencana pembelian Pemkot sejak 2017.

“Warga tadi menyampaikan, lahan ini bisa digunakan untuk taman. Menurut saya itu bagus, bisa menjadi ruang aktivitas warga dan lingkungannya lebih terjaga,” kata Wali Kota.

“Yang datang tadi menyampaikan bahwa sejak 2017 tanah ini dijanjikan dibeli Pemerintah Kota. Saya sampaikan, itu tidak ada hubungannya dengan persoalan pengelolaan sampah yang menimbulkan pencemaran. Apalagi setelah dicek, yang bersangkutan ternyata bukan pemilik tanah dan bukan pemilik usaha. Ini yang harus kami telusuri,” pungkas Eri.

DLH Bersihkan 32 Dump Truck Sampah dan Petakan 5.064 Usaha Horeka

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, M. Fikser, mengungkapkan hasil pendataan bahwa terdapat sekitar 22 hingga 24 kelompok pemilah yang beroperasi di kawasan 1,4 hektare tersebut, di mana mayoritas pekerjanya berasal dari luar Surabaya.

Halaman:

Editor: Hari Agung

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terpopuler

X