SURABAYA| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur meraih peringkat ketiga nasional dalam Penghargaan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025 kategori DPRD Provinsi. DPRD Jatim memperoleh predikat Utama (Istimewa) dengan skor 97 dalam penilaian pengelolaan JDIH tingkat nasional.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa, mengatakan penghargaan tersebut menunjukkan adanya peningkatan kinerja DPRD Jatim dalam menyediakan informasi hukum kepada masyarakat.
"JDIH tidak hanya berkaitan dengan dokumentasi produk hukum, tetapi juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai Perda, Raperda, naskah akademik hingga peraturan perundang-undangan," kata Yordan M. Batara Goa yang hadir mewakili DPRD Jatim, saat menerima penghargaan tersebut di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Jalan Kayoon, Surabaya, Rabu (19/8/26).
Baginya, JDIH pada dasarnya adalah bagaimana DPRD Jatim mengelola perda-perda yang dimiliki, raperda, naskah akademik, hingga informasi peraturan perundang-undangan, khususnya di Jawa Timur.
"Ini membuktikan DPRD Jatim serius mewujudkan meaningful participation, mendorong masyarakat terlibat aktif mencermati produk hukum daerah," ungkap Yordan.
Meski meraih penghargaan nasional, Yordan menilai masih terdapat pekerjaan lanjutan yang perlu dilakukan DPRD Jatim, khususnya memastikan Perda yang telah ditetapkan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Untuk itu, Ia DPRD Jatim berencana melakukan evaluasi terhadap Perda secara lebih menyeluruh. Evaluasi tersebut nantinya melibatkan anggota DPRD melalui komisi sesuai bidang masing-masing.
"Ini baru dalam kategori pengelolaan JDIH. Masih ada hal lain terkait review perda. Terkait tidak efektifnya perda-perda, ini tentu akan kita evaluasi. Kami mendorong teman-teman DPRD untuk mencermati satu per satu, bahkan kita merencanakan program evaluasi Perda agar bisa kita melototi implementasinya," jelasnya.
Yordan juga menyoroti penerbitan Pergub sebagai aturan teknis pelaksanaan sejumlah Perda. Menurutnya, efektivitas regulasi turut dipengaruhi ketersediaan aturan pelaksana serta dukungan anggaran dalam APBD.
"Sesuai ketentuan, umumnya kita minta Pergub itu sudah terbit 6 bulan setelah Perda diundangkan. Namun problemnya bukan cuma Pergub, tapi juga ketersediaan anggaran di APBD dan skala prioritas. Sering kali Perda inisiatif DPRD kurang terperhatikan karena banyaknya agenda daerah," pungkasnya.@ikijatim.