arek

Lumpuhkan SMKN 5, Aldy Desak Pemkot Relokasi TPS Kaliwaron

Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:41 WIB
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya, Aldy Blaviandy

Inti Berita:

  • Ketua Fraksi Partai Golkar Surabaya Aldy Blaviandy mendesak Pemkot mengeksekusi relokasi TPS Kaliwaron ke lahan dekat SPBU nonaktif.
  • Polusi aroma busuk TPS berjarak 10 meter tersebut dinilai melumpuhkan KBM di SMKN 5 Surabaya serta mandek tanpa kepastian selama 2 tahun.
  • Aldy mendorong investigasi status hukum operasional TPS dan penetapan tenggat eksekusi resmi 60–90 hari demi transparansi publik.

Surabaya, Ikijatim.com — Polemik keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Kaliwaron di Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, kembali menuai sorotan tajam. Aroma busuk yang menyengat akibat jarak TPS yang hanya berkisar 10 meter dari ruang kelas dan tata usaha SMKN 5 Surabaya dinilai telah mengorbankan kenyamanan belajar-mengajar ratusan siswa selama bertahun-tahun.

Menanggapi persoalan yang tak kunjung rampung sejak 2022 tersebut, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Surabaya, Aldy Blaviandy, mendesak Pemerintah Kota Surabaya segera mengeksekusi pemindahan TPS ke lokasi baru yang telah disepakati warga dan pihak sekolah.

Mandek 2 Tahun: Kronologi Polemik TPS Kaliwaron

Persoalan TPS Kaliwaron memiliki catatan panjang yang berulang kali gagal dieksekusi oleh pihak kelurahan dan dinas terkait:

  • Tahun 2022: Lokasi ini sempat disorot Wakil Wali Kota Surabaya Armuji akibat antrean gerobak sampah yang meluber ke badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas.
  • Tahun 2023: Bau menyengat kian parah hingga mengganggu ruang teori kelas 10–12 dan ruang TU SMKN 5 Surabaya. Momentum ini menjadi pukulan telak saat sekolah ditunjuk menjadi tuan rumah Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Tingkat Nasional 2023.
  • Juli 2024: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sempat menginstruksikan pemindahan, namun terhambat penolakan warga di lokasi baru.
  • November 2025: Warga RT 2 dan RT 6 RW 2 akhirnya menyepakati titik baru berjarak sekitar 40 meter dekat SPBU nonaktif di Jalan Kaliwaron, dengan persetujuan lebih dari 200 warga berbanding 2 penolak. Namun, pihak Kelurahan Mojo belum kunjung mengeksekusi.
  • 27 April 2026: Rapat bersama antara pihak sekolah, RT/RW, dan tokoh masyarakat menegaskan kembali kesepakatan penutupan TPS lama.
  • Mei 2026: Bakorwil Malang turut turun tangan mendukung relokasi demi melindungi lingkungan pendidikan.

Baca Juga: Marak Kecelakaan Mabuk, DPRD Surabaya Siap Panggil RHU

Aldy Blaviandy: Terbitkan SK Resmi dan Beri Tenggat 60-90 Hari

Melihat tidak adanya aksi nyata di tingkat kelurahan pasca-kesepakatan warga, Aldy Blaviandy meminta Pemkot Surabaya turun tangan dengan mengeluarkan ketetapan hukum yang mengikat.

"Kesepakatan warga RT 2 dan RT 6 RW 2 sudah jelas sejak November 2025 lalu. Pemkot Surabaya harus segera menerbitkan SK penetapan resmi relokasi ke titik dekat SPBU nonaktif agar persoalan ini tidak terus mengambang di tingkat kelurahan," tegas Aldy yang juga anggota Komisi A DPRD Surabaya tersebut, Rabu (26/8).

Aldy juga menggarisbawahi perlunya pendekatan persuasif bagi dua warga yang belum sepakat melalui insentif kebersihan atau kompensasi, disertai tenggat waktu eksekusi yang transparan.

"Harus ada tenggat waktu publik, misalnya 60 hingga 90 hari ke depan untuk proses eksekusi. Ini penting demi akuntabilitas publik, mengingat persoalan ini sudah mandek selama dua tahun dan mengganggu hak belajar para siswa SMKN 5 Surabaya," lanjutnya.

Baca Juga: Raih JDIH Tingkat Nasional, DPRD Jatim Siapkan Evaluasi Perda

Dorong Klarifikasi Status Hukum dan Kinerja Kelurahan

Selain menuntut percepatan relokasi fisik, Aldy Blaviandy mendorong pengusutan administratif atas mandeknya birokrasi penanganan sampah di wilayah tersebut. Ia meminta transparansi terkait legalitas operasional dan respons birokrasi kewilayahan.

Poin Desakan Investigasi

  • Dokumen Perizinan: Meminta DLH dan Kelurahan Mojo membuka dokumen izin dan keabsahan tanda tangan persetujuan RT/RW yang sempat menuai tanda tanya warga.
  • Respons Surat Resmi: Melakukan kroscek ke pihak Kecamatan Gubeng atas tindak lanjut surat pengaduan resmi yang telah dilayangkan pihak SMKN 5 Surabaya.
  • Evaluasi Eksekusi: Menelusuri kendala administratif di level Kelurahan Mojo yang menahan eksekusi relokasi meski rapat koordinasi April 2026 telah mencapai mufakat.

Aldy menegaskan bahwa sinergi lintas sektor harus diwujudkan secara konkret agar ruang belajar generasi muda di SMKN 5 Surabaya terbebas dari pencemaran lingkungan.

Tags

Terkini