Surabaya, ikijatim.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap 23 kasus narkotika dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026. Dari 23 kasus narkotika yang diungkap, petugas menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 24 laki-laki dan tiga perempuan. Sementara barang bukti yang berhasil di sita diantaranya sabu seberat 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram, dan tembakau sintetis seberat 148,99 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan 26 unit telepon seluler berbagai merek, sembilan timbangan elektrik, satu unit kendaraan roda dua, uang tunai Rp9,17 juta, 13 bendel plastik, serta satu alat press.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan AZ menjelaskan, dari ungkap kasus narkotika ini para tersangka dalam dikategorikan sebagai pengedar maupun perantara aktif dalam transaksi narkotika. Mereka diduga menguasai dan menjual narkotika secara langsung kepada konsumen dengan mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) dan (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara ancaman hukumannya yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.
"Dan dari barang bukti sabu yang disita, polisi memperkirakan nilainya mencapai sekitar Rp1,212 miliar dengan asumsi harga Rp1,2 juta per gram. Sedangkan jika kita konversi apabila 1 gram ini dikonsumsi oleh 10 orang maka kita bisa menyelamatkan sebanyak 10.000 jiwa,” jelas AKBP Irwan Kurniawan AZ saat press release, Senin (24/8/2026).
Operasi tersebut, lanjut Irwan, menjadi bagian dari komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk menjaga Perak ini dengan slogan Jogo Perak, berarti kami jago wilayahnya, kami jogo masyarakatnya dengan membuat wilayah hukum Perak ini bersih dari narkoba,” tegasnya.
Untuk itu, Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika.
"Apabila memiliki informasi ataupun hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba bisa menyampaikan kepada kami supaya kita bersama-sama bersinergi berkomitmen supaya wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini kita bebas dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.@