Inti Berita:
- Anggota Komisi A DPRD Surabaya Aldy Blaviandy mengapresiasi respons cepat Polrestabes Surabaya dalam memproses pidana pengemudi Outlander.
- Aldy mendesak Pemkot Surabaya membekukan hingga mencabut izin operasional RHU yang melanggar jam buka dan izin edar minuman beralkohol.
- Satpol PP Surabaya diinstruksikan memperketat pengawasan serta menyegel tempat hiburan malam bandel demi keselamatan warga.
Surabaya, Ikijatim.com — Tragedi kecelakaan maut yang melibatkan mobil Mitsubishi Outlander di kawasan Jalan Gubernur Suryo mendapat atensi serius dari parlemen Kota Pahlawan. Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Aldy Blaviandy, menyampaikan duka cita mendalam sekaligus mendesak evaluasi total terhadap tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya.
Selain mengawal proses hukum terhadap pelaku, politisi muda ini menekankan pentingnya pengawasan terpadu terhadap peredaran minuman beralkohol dan kedisiplinan operasional RHU demi mencegah tragedi serupa terulang di ruang publik.
Baca Juga: Marak Kecelakaan Mabuk, DPRD Surabaya Siap Panggil RHU
Apresiasi Kinerja Cepat Polrestabes Surabaya
Aldy Blaviandy secara terbuka mengapresiasi langkah cepat jajaran Polrestabes Surabaya dalam mengamankan pelaku dan memproses kasus tersebut secara transparan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kami di Komisi A mengapresiasi gerak cepat Polrestabes Surabaya dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum pidana bagi pelanggar lalu lintas, terlebih yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, harus dilakukan secara tegas dan tuntas agar memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya," tegas Aldy.
Pihaknya memastikan Komisi A akan terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengawal berjalannya proses hukum.
Baca Juga: GYC 2026 di Surabaya Hadirkan Hadiah Beasiswa Rp300 Juta
Sanksi Administratif: Pembekuan hingga Pencabutan Izin RHU
Menanggapi indikasi adanya konsumsi minuman beralkohol sebelum insiden terjadi, Aldy mendesak otoritas terkait menelusuri RHU yang menjadi lokasi singgah pengemudi. Ia menegaskan tidak boleh ada toleransi bagi tempat hiburan yang mengabaikan aturan.
"Pemerintah Kota harus menelusuri tempat hiburan yang bersangkutan. Jika ditemukan adanya pelanggaran jam operasional maupun izin edar minuman beralkohol, sanksi administratif harus segera ditegakkan, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin operasional secara permanen," ujar Aldy.
Fokus Penindakan Tempat Hiburan
- Kepatuhan Jam Operasional: Mengawasi ketat batas waktu buka RHU agar tidak beroperasi melebihi ketentuan.
- Legalitas Izin Edar: Menindak peredaran minuman beralkohol yang tidak mengantongi izin resmi.
- Ketegasan Sanksi: Menerapkan pembekuan izin bagi pengelola yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Baca Juga: Cegah Polusi, Eri Cahyadi Tertibkan Sampah Ilegal 1,4 Ha di Keputih
Instruksi Satpol PP Surabaya: Tegakkan Perda Tanpa Kompromi
Sebagai mitra kerja Komisi A yang membidangi hukum dan ketertiban, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya diminta mengintensifkan razia terpadu di lapangan.
"Satpol PP Kota Surabaya memegang peran sentral selaku penegak Perda. Kami meminta patroli dan razia ditingkatkan. Jangan ragu menyegel RHU yang bandel dan melanggar aturan, karena kelalaian pengawasan di sektor ini berdampak fatal pada keselamatan masyarakat di jalan raya," pungkas Aldy Blaviandy.