arek

Cegah Polusi, Eri Cahyadi Tertibkan Sampah Ilegal 1,4 Ha di Keputih

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:12 WIB
Pemkot Surabaya menertibkan aktivitas pemilahan sampah ilegal seluas 1,4 hektare di Kelurahan Keputih

“Di dalam proses pengelolaan sampah itu mereka harus memiliki syarat-syarat, punya armada, harus ada IPAL, punya lahan, dan alat pemisah 3R. Itu salah satu syarat dengan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup,” jelas Fikser.

Sejak sosialisasi dimulai pada awal Agustus hingga eksekusi pengangkutan sejak hari Senin, DLH Surabaya telah mengerahkan puluhan armada untuk mengosongkan timbunan sampah residu ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Mulai hari Senin kita sudah melaksanakan pengangkutan. Sampai hari ini sekitar 32 dump truck yang keluar untuk mengangkut sampah yang ada di lokasi tersebut,” ungkap Fikser. Sementara material daur ulang yang bernilai ekonomis dibantu relokasinya ke gudang milik pekerja.

Lebih lanjut, DLH Surabaya akan menelusuri rantai distribusi sampah komersial dengan mengaudit keterkaitan ribuan unit usaha dan penyedia jasa kebersihan di Kota Pahlawan.

“Nanti kita harus bisa melacak sampah itu dari Horeka mana, dibuang melalui vendor mana, sarana dan prasarananya sesuai ketentuan atau tidak, sampai berapa ton residu yang akhirnya dibuang ke TPA. Itu yang harus kita hitung,” tandas Fikser terkait pemetaan 5.064 usaha Horeka dan 38 vendor jasa pengangkut.

Penegakan Hukum Satpol PP: 17 Bangunan Permanen Ditertibkan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, menjelaskan bahwa landasan hukum penindakan ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.

“Penertiban hari ini dikhususkan kepada aktivitasnya. Karena tidak memiliki izin, aktivitas tersebut berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan,” tegas Irna.

Selain menghentikan seluruh aktivitas pemilahan ilegal, petugas Satpol PP menertibkan 17 unit bangunan semi permanen dan permanen yang difungsikan sebagai tempat peristirahatan para pekerja di areal tersebut.

“Penertiban dilakukan bertahap sejak awal Agustus setelah DLH melakukan sosialisasi. Selain mengangkut sampah, Pemkot juga menertibkan bangunan dan aktivitas yang berada di atas lahan tersebut,” tutup Irna.

Halaman:

Tags

Terkini